Sunday, October 30, 2016

Hakim Minta Warga Bukit Duri Cabut Gugagatan Penggusuran





Semua pasti masih ingat dengan peristiwa penggusuhan Bukit Duri oleh pemprov Jakarta yang dipimpin Ahok itu, bukan? Dari artikel diatas dapat dilihat bahwa hakim meminta warga untuk mencabut gugatan penggusuran, dikarenakan lahan yang dipermasalahkan sudah tidak ada atau telah selesai digusur. Hal ini tentu bertentangan dengan persamaan derajat dan hak yang sama di Indonesia. Padahal, hal ini jelas tertulis di UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungnya dengan tidak ada terkecuali,"

Disini jelas sekali terlihat pelapisan sosial antara golongan atas dengan golongan bawah. Dimana golongan bawah tak mendapat persamaan derajat di mata hukum. Sedangkan untuk golongan atas, hukum akan cepat ditindak lanjutinya.

Menurut saya sendiri, warga duri berhak atas gugatannya namun salah juga karena tidak mengindahkan surat peringatan dari pemprov DKI perihal penggusuran Bukit Duri tersebut. Hakim pun tidak bisa seenaknya meminta warga mencabut gugatan itu karena setiap warga negara berhak untuk menuntut atau membela diri di hadapan hukum dengan kesamaan derajat yang sama. Pemprov DKI pun berhak untuk menggusur Bukit Duri namun penggusuran yang dilakukan saat itu jelas melanggar hukum. Karena, gugatan belum selesai di meja pengadilan tetapi sudah langsung digusur saja. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenangnya terhadap warga, Saya sepakat dengan program pemerintah DKI untuk penataan wilayah Ibu Kota, tetapi penataan tersebut harus manusiawi dan memenuhi azas keadilan.

Saran saya, gugatan tersebut tidak harus dicabut. Jika pemerintah menginginkan gugatan itu dicabut, adakan lah pembicaraan atau musyawarah dengan warga Bukit Duri itu sendiri. Dibicarakan baik-baik dengan manusiawi dan kekeluargaan. Dan juga rusun peralihan yang diberikan Jakarta itu harusnya gratis tidak sewa karena rumah dan tanah warganya sudah digusur. Pembayaran ganti rugi pun dengan nilai yang sepadan. Serta, petugas hukum jangan seenaknya meminta golongan bawah untuk mencabut gugatan-gugatan yang diajukan bila itu menyangkut dengan gugatan atas. Karena, keadilan dan persamaan derajat harus ditegakkan di negara hukum ini.

No comments:

Post a Comment